Entah, rasanya hati ini tiba-tiba terasa pecah. Seperti bola karet yang tak lagi tahan dengan panasnya api, tapi apalah daya, tangan tak lagi mampu memangku..
Monday 9 September 2013
Friday 6 September 2013
Jus Nano-nano
stroberi + wortel + brokoli hijau
brokoli hijau + seledri + stroberi
tomat + wortel + stroberi
ini lupa hihi...
stroberi + apel merah (bukan yang wasgton)
Ada banyak varian mix jus ala kadarnya saya,tapi nggak tahu yang foto-foto lama dan pertama saya lupa letak foldernya dimana hehe....sudah lama konsumsi jus buah dan menjalani hidup sehat dengan makanan-makanan yang sehat, itupun gara-gara ketularan suami yang memang dari dulu hidupnya sehat. Alhamdulillah ya ketularan hehe....sesuatu, ini bukan karena ingin ngurusin badan, bukannnnn.....tapi murni karena semata-mata ingin sehat jauh dari sakit amin...karena sebelum menikah dulu hampir setiap bulan saya pasti saya sakit kepala/demam/batuk, dan yang pasti hinggap itu FLU. Alhamdulillah sekarang menjauh, kadang baru sadar...oh uya ya,dulu kan saya hobi banget batuk sama flu. Bahkan kalau saya sedang batuk atau flu, teman-teman kos saya pasti bilang begini heummm,penyakit lama. *haddueh.....*
Kalau di tanya rasa, gimana rasanya buat jus campur-campur gitu? enak, enak bangetttt, rasanya nano-nano seger. Apalagi kalau ngejus campurannya mangga, heummmm....apapun campurannya, kalau buah utamanya mangga dijamin nyem nyem maknyus pemirsah hehe...semoga bermanfaat^^
Ini jusku, mana jusmu...??? ^_^
Thursday 5 September 2013
Jakarta, Diplomatic City of ASEAN
Jakarta,
Diplomatic City of ASEAN
Indonesia
adalah negara terakhir yang dijadikan tema dalam lomba Blog #10DaysforASEAN
yang diadakan oleh ASEAN Blogger Chapter Indonesia bersama dengan beberapa
sponsor di antaranya US Mission.
Untuk
tema kali ini dipilih Jakarta, ibukota negara Indonesia, yang juga menjadi
markas ASEAN Secretary bertempat di Jalan Sisingamangaraja 70 A, Jakarta
Selatan. Keberadaan markas ASEAN Secretary di Jakarta merupakan suatu
kepercayaan bahwa Indonesia bisa menjadi penghubung antar negara-negara anggota
ASEAN atau Diplomatic City of ASEAN.
Menurut
teman-teman blogger mengapa Jakarta bisa terpilih sebagai Diplomatic City of
ASEAN? Apa dampak positif dan negatifnya bagi Indonesia khususnya Jakarta?
Kesiapan apa saja yang perlu dilakukan oleh Jakarta sebagai tuan rumah dari
Perhimpunan Bangsa-bangsa ASEAN?
Sekretariat ASEAN didirikan pada bulan Februari 1976 oleh Menteri Luar Negeri ASEAN. Bertempat di Departemen Luar Negeri Indonesia di Jakarta. Kantor Sekretariat ASEAN berada di
Jalan Sisingamangaraja 70A, Jakarta, didirikan dan
diresmikan pada tahun 1981 oleh Presiden Republik
Indonesia, HE Soeharto. Terpilihnya
Jakarta sebagai Diplomatic City of ASEAN merupakan satu kebanggan tersendiri
bisa dipercayai menjadi penghubung antar negara ASEAN. Selain itu, ASEAN
Secretaritat (ASEC) mempunyai pandangan yang positif mengenai diplomasi
Indonesia, dimana Indonesia mampu mempromosikan kehidupan masyarakat regional
yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan
dalam negeri dan mengutamakan konsensus, artinya mengutamakan satu kesepakatan yang
disetujui secara bersama-sama. Contohnya, Indonesia menjadi penggagas pembentukan
komunitas kemanan ASEAN dan memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.
Dampak positif dari terpilihnya Jakarta
sebagai Diplomatic City of ASEAN tentunya secara tidak
langsung akan banyak wisatawan atau warga dari berbagai negara ASEAN yang
berkunjung sehingga akan tercipta banyaknya aktivitas yang semakin meningkat dan
tentunya Indonesia tidak dirugikan oleh hal ini, bahkan sangat diuntungkan. Sedangkan
dampak negatifnya adalah ibukota akan semakin ramai dan macet, disamping karena
dari awal memang hal tersebut sudah menjadi konsumsi sehari-hari, Jakarta juga
menjadi pusat segala aktivitas perkantoran ibukota Indonesia.
Dengan terpilihnya
Jakarta sebagai Diplomatic City of ASEAN persiapan-persiapan sudah
harus diperbaiki, setidaknya
Pemerintah harus memiliki satu bangunan yang memang khusus digunakan sebagai markas ASEAN Secretary, perbaikan-perbaikan
infrastruktur, sarana prasarana, pengetahuan atau informasi mengenai Komunitas
ASEAN 2015 kepada warga Jakarta dan yang tidak kalah penting adalah persiapan dari
warga Indonesia sendiri khususnya Jakarta bagaimana menyiapkan diri untuk menyongsong
pasar bebas ASEAN 2015. Dengan menyiapkan berbagai hal yang berhubungan dengan Komunitas
ASEAN 2015 diharapkan ada kerjasama yang baik antara Pemerintah dan warga
Jakarta, sehingga kegiatan ini akan berlangsung dengan baik dan tidak
mempermalukan Indonesia sebagai tuan rumah tentunya.
Tuesday 3 September 2013
Menyatukan Rakyat Melalui Tiga Pilar
Sudah bisa menduga kan kalau negara
yang akan dibahas kali ini adalah negara yang beribukota Bandar Seri Begawan,
yang juga juga menjadi negara penyelenggara KTT ASEAN ke-22 pada bulan April
2013 lalu. Dalam KTT ke-22 di Brunei Darussalam itu, tema yang diangkat
adalah “Menyatukan Rakyat, Menciptakan Masa Depan”, dengan pokok perundingan
pembangunan badan persatuan ASEAN, dengan tiga pilar yaitu Persatuan
Keamanan, Persatuan Ekonomi dan Persatuan Sosial dan Kebudayaan. Pembangunan
Badan Persatuan ASEAN itu harus dirampungkan sebelum 31 Desember 2015.
Tema: Dengan ketiga pilar tersebut,
bagaimana mencapai tujuan pembangunan badan persatuan ASEAN? Mampukah
negara-negara ASEAN mewujudkan Menyatukan Rakyat, Menciptakan Masa Depan?
ASEAN
merupakan kumpulan dari negara-negara yang berada di Asia Tenggara, dimana terbentuknya
negara ASEAN dilatarbelakangi oleh banyakya persamaan antar negara tersebut. Seperti
persamaan letak geografis, budaya, sejarah, dan kepentingan
untuk menjalin hubungan dan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hingga
sekarang perkembangan negara-negara ASEAN cukup menarik, mulai dari bidang keamanan,
ekonomi, dan sosial. Sehingga tercetuslah tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan
ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Pada KTT ASEAN Ke-22 yang berlangsung
di Brunei Darussalam, Sultan Brunei, Haji Hassanal Bolkiah dalam
"Pernyataan Ketua" seusai konferensi menyatakan, pembangunan
Persatuan ASEAN sedang dilaksanakan, sekaligus memaparkan prospek Persatuan
ASEAN pada tahun 2015, menentukan tindakan dan langkah yang perlu untuk
mewujudkan Persatuan ASEAN pada tahun 2015, serta mengajukan target jangka
panjang yang diusahakan ASEAN setelahi 2015. Selain itu, "Pernyataan
Ketua" juga menekankan peningkatan pembangunan Persatuan ASEAN, memperluas
kerja sama sub-regional ASEAN dan menyelesaikan pertikaian secara damai.
Sejak berdirinya ASEAN, organisasi ini
sudah memutuskan untuk saling bekerja sama mencakup segala bidang meliputti
bidang ekonomi, kemanan, dan sosial budaya. Dalam bidang ekonomi, pada KTT ke- 9 ASEAN di Bali tahun 2003
menghasilkan Bali Concord II yang menegaskan bahwa Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC
– Asean Economic Community) akan diarahkan kepada pembentukan sebuah
integrasi ekonomi kawasan. Pembentukan biaya transaksi perdagangan, memperbaiki
fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UKM.
Selain itu, dengan adanya komunitas di bidang ekonomi tentunya akan memberikan
peluang yang luas kepada anggota ASEAN untuk memperluas cakupan ekonomi. Misalnya
saja kita ambil sebuah contoh, karena
Indonesia dengan Vietnam merupakan Negara regional ASEAN, dan mempunyai
kesamaan dalam membangun perekonomian Negara yaitu sama-sama menjadi Negara
terbesar penghasil kopi. Maka apa salahnya menjadi partner produksi kopi yang
bertujuan untuk merebut pangsa pasar dunia.
Sementara di bidang keamanan, dengan adanya pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN
jelas akan memperkuat ketahanan kawasan dan mendukung penyelesaian konflik
secara damai. Dengan terciptanya perdamaian dan stabilitas di kawasan akan
menjadi modal bagi proses pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat
ASEAN. Misalnya saja konflik perebutan batas wilayah yang seringkali terjadi di
negara ASEAN, perselisihan dan persengketaan yang terjadi antar negara yang
bersangkutan bisa menimbulkan perang terbuka. Jika tidak bisa diselesaikan
dengan cara friendly negotiation
ataupun melalui The High Council,
maka permasalahan tersebut akan berujung di Mahkamah Internasional. Jika sudah
diputuskan oleh mahkamah International mau tidak mau harus menerima, jika
masing-masing negara yang bersangkutan sudah saling menerima pastinya kondisi antar
negara akan lebih baik lagi.
Sedangkan di bidang sosial budaya, dibentuk
dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat bidang keamanan dan politik. Kerjasama
di bidang sosial budaya merupakan satu hal yang penting untuk mencapai satu
integrasi melalui masyarakat yang saling peduli dan berbagi, istilah ini
disebut dengan a caring and sharing
community. Tujuannya adalah untuk mempererat dan memperkokoh rasa
kebersamaan antar warga ASEAN. Kerjasama sosial budaya meliputi bidang
kepemudaan, pengentasan masalah, perempuan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Misalnya, diadakannya pertukaran pelajar antar negara
ASEAN. Bertujuan untuk saling mengenal kebudayaan dari masing-masing negara.
Dengan adanya
tiga pilar yang memang dibentuk dengan satu tujuan membangun kebersamaan yang
kuat dan mejadikan negara ASEAN menjadi negara yang terus berkembang di
berbagai bidang, aman dan sejahtera. Selain itu, keberadaan komunitas ASEAN
2015, juga diharapkan dapat menjawab semua tantangan dan permasalahan yang
terjadi di negara ASEAN. Termasuk Menyatukan Rakyat, Menciptakan Masa Depan
yang sejahtera.
Referensi :
Monday 2 September 2013
Filipina dan Kebebasan Berekspresi
Perkembangan
teknologi dan informasi saat ini sangatlah tidak bisa djauhkan dari masyarakat,
mulai digunakan hanya sekedar untuk komunikasi, mencari informasi, menyebarkan
satu kabar ataupun reportase. Masyarakat dengan bebas bereksprei sesuai dengan
keinginannya, tapi tidak sebebas-bebasnya dalam arti masih ada batasan-batasan
yang berlaku. Kebebasan berekspresi identik dengan kebebasan berbicara yang
mengacu pada hak untuk berbicara bebas tanpa adanya batasan tetapi tidak untuk
hal-hal yang menyebarkan kebencian. Sedangkan kebebasan informasi mengacu pada
hak asasi manusia yang diakui oleh hokum internasional dalam mendapatkan sebuah
informasi dengan bebas.
Siapapun bisa
mempublikasikan segala hal yang berhubungan dnegan informasi, entah itu berupa
ide, opini, ataupun sekedar reportase ke media sosial. Lagi-lagi dengan bantuan
perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, bermacam-macam informasi
bisa kita publikasikan lewat internet. Munkin dulu hanya sebatas radio, televise
dan surat kabar, tapi sekarang bisa dengan media sosial yang luas. Mulai dari facebook, twitter, dan blog. Semua informasi bisa kita
publikasikan dengan sesuka hati kita, bisa dengan menggunakan salah satu,
bahkan tiga-tiganya juga bisa. Sesuka hati boleh namanya juga bebas berekspresi
tapi tetap mengacu pada batasan-batasan yang diberlakukan.
Kebebasan berekspresi dan kebebasan
informasi di negara-negara anggota ASEAN tidak sama. Beberapa negara, termasuk
Indonesia, bebas atau longgar dalam hal kebebasan pers dan kebebasan
berekspresi bagi para blogger, yang sekarang ini menjadi salah satu alternatif
dalam penyebaran informasi atau jurnalis warga. Tetapi ada juga negara yang
mengekang kebebasan berekspresi warganegaranya, dan ada negara yang
memenjarakan blogger jika tulisannya menentang pemerintahan negaranya.
Bagaimana
dengan Filipina? Apakah Filipina termasuk negara yang longgar dalam kebebasan
berekspresi dan informasi bagi para warganegaranya, termasuk blogger atau jurnalis
warga?
Meskipun kebebasan berekspresi dan
berinformasi di Indonesia sudah tertuang dalam UUD 45, tapi dalam prakteknya
tetap saja banyak pengguna sosial media (entah itu pengguna facebook, twitter, pewarta, blogger,
dll) yang mengalami tekanan dari hal yang sebenarnya sepele. Misalnya saja
pasal pencemaran nama baik, seringkali digunakan oleh mereka yang tidak sepakat
dengan informasi yang dilakukan oleh pihak lain entah itu berupa jasa pelayanan,
klaim, atau sekedar kritikan dan berujung ke pengadilan.
Jika di Indonesia kebebasan berekspresi
dan berinformasi tidak terlalu ketat, berbeda lagi dengan negara Filipina,
berkomentar di facebook aja bisa-bisa langsung dipenjarakan. Undang-Undang Pencegahan Kriminal Siber (Cybercrime Prevention Act) 2012,
dan telah ditandatangani oleh presiden Filipina
Benigno Aquino III pada12 september lalu. Di undang-undang tersebut dikatakan
bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah dan akan mendapatkan denda serta dipenjara
karena komentar memfitnah di media sosial, dunia maya, termasuk komentar yang
ada di facebook, twitter, atau blog. Sebuah
undang-undang yang terkait dengan kriminal di dunia maya tersebut banyak menuai
protes dari berbagai kalangan dan kelompok termasuk wartawan karena akan
menganggu kebebasan berekspresi dan berinformasi.
Bagi kalangan pewarta warga, pers, jurnalis
mungkin akan terasa mematikan pekerjaan mereka, bayangkan saja jika kebebasan
dalam berekspresi dan berinformasi benar-benar di perketat. Mereka tidak akan
bebas menyampaikan sebuah informasi, opini, ataupun ide. Karena di bayang-bayangi
oleh sebuah undang-undang yang ketat. Termasuk
banyaknya berita yang beredar di sosial media yang memberitakan bahwa banyak petugas
pers termasuk wartawan Filipina yang dibunuh. Salah satu penyebabnya disuga
adanya kebudayaan impunitas, yaitu lambannya penegakan hukum. Yang akhirnya menyebabkan
orang-orang yang memiliki potensi melakukan kekerasan tak merasa takut dan jera
menghadapi tindakan hukum.
Membaca berita tentang nasib para
jurnalis yang di bunuh benar-benar membuat saya ketakutan sendiri, saya rasa
masih beruntung di Indonesia karena masih ada batasan-batasan tersendiri
berekspresi dan berinformasi melalui media sosial. Tapi, apapun itu kembali
lagi ke negara masing-masing. Setiap negara memiliki kebijakan dan aturan
masing-masing dalam kebebasan berekspresi dan berinformasi. Dengan adanya
kebijakan-kebiajakan yang sudah diatur, selayaknya kita menulis,
menginformasikan, mempublikasikan apa yang kita tulis dengan bijak. Karena bebas
bukan berarti sebebas dan semau kita, semua ada aturannya, semua ada etikanya.
Referensi
Subscribe to:
Posts (Atom)