Monday 2 September 2013

Filipina dan Kebebasan Berekspresi

Perkembangan teknologi dan informasi saat ini sangatlah tidak bisa djauhkan dari masyarakat, mulai digunakan hanya sekedar untuk komunikasi, mencari informasi, menyebarkan satu kabar ataupun reportase. Masyarakat dengan bebas bereksprei sesuai dengan keinginannya, tapi tidak sebebas-bebasnya dalam arti masih ada batasan-batasan yang berlaku. Kebebasan berekspresi identik dengan kebebasan berbicara yang mengacu pada hak untuk berbicara bebas tanpa adanya batasan tetapi tidak untuk hal-hal yang menyebarkan kebencian. Sedangkan kebebasan informasi mengacu pada hak asasi manusia yang diakui oleh hokum internasional dalam mendapatkan sebuah informasi dengan bebas.

Siapapun bisa mempublikasikan segala hal yang berhubungan dnegan informasi, entah itu berupa ide, opini, ataupun sekedar reportase ke media sosial. Lagi-lagi dengan bantuan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, bermacam-macam informasi bisa kita publikasikan lewat internet. Munkin dulu hanya sebatas radio, televise dan surat kabar, tapi sekarang bisa dengan media sosial yang luas. Mulai dari facebook, twitter,  dan blog. Semua informasi bisa kita publikasikan dengan sesuka hati kita, bisa dengan menggunakan salah satu, bahkan tiga-tiganya juga bisa. Sesuka hati boleh namanya juga bebas berekspresi tapi tetap mengacu pada batasan-batasan yang diberlakukan.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di negara-negara anggota ASEAN tidak sama. Beberapa negara, termasuk Indonesia, bebas atau longgar dalam hal kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi para blogger, yang sekarang ini menjadi salah satu alternatif dalam penyebaran informasi atau jurnalis warga. Tetapi ada juga negara yang mengekang kebebasan berekspresi warganegaranya, dan ada negara yang memenjarakan blogger jika tulisannya menentang pemerintahan negaranya. 

link 

Bagaimana dengan Filipina? Apakah Filipina termasuk negara yang longgar dalam kebebasan berekspresi dan informasi bagi para warganegaranya, termasuk blogger atau jurnalis warga?

Meskipun kebebasan berekspresi dan berinformasi di Indonesia sudah tertuang dalam UUD 45, tapi dalam prakteknya tetap saja banyak pengguna sosial media (entah itu pengguna facebook, twitter, pewarta, blogger, dll) yang mengalami tekanan dari hal yang sebenarnya sepele. Misalnya saja pasal pencemaran nama baik, seringkali digunakan oleh mereka yang tidak sepakat dengan informasi yang dilakukan oleh pihak lain entah itu berupa jasa pelayanan, klaim, atau sekedar kritikan dan berujung ke pengadilan.

Jika di Indonesia kebebasan berekspresi dan berinformasi tidak terlalu ketat, berbeda lagi dengan negara Filipina, berkomentar di facebook  aja bisa-bisa langsung dipenjarakan. Undang-Undang Pencegahan Kriminal Siber (Cybercrime Prevention Act) 2012, dan telah ditandatangani oleh presiden Filipina Benigno Aquino III pada12 september lalu. Di undang-undang tersebut dikatakan bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah dan akan mendapatkan denda serta dipenjara karena komentar memfitnah di media sosial, dunia maya, termasuk komentar yang ada di facebook, twitter, atau blog. Sebuah undang-undang yang terkait dengan kriminal di dunia maya tersebut banyak menuai protes dari berbagai kalangan dan kelompok termasuk wartawan karena akan menganggu kebebasan berekspresi dan berinformasi.

Bagi kalangan pewarta warga, pers, jurnalis mungkin akan terasa mematikan pekerjaan mereka, bayangkan saja jika kebebasan dalam berekspresi dan berinformasi benar-benar di perketat. Mereka tidak akan bebas menyampaikan sebuah informasi, opini, ataupun ide. Karena di bayang-bayangi oleh  sebuah undang-undang yang ketat. Termasuk banyaknya berita yang beredar di sosial media yang memberitakan bahwa banyak petugas pers termasuk wartawan Filipina yang dibunuh. Salah satu penyebabnya disuga adanya kebudayaan impunitas, yaitu lambannya penegakan hukum. Yang akhirnya menyebabkan orang-orang yang memiliki potensi melakukan kekerasan tak merasa takut dan jera menghadapi tindakan hukum.

Membaca berita tentang nasib para jurnalis yang di bunuh benar-benar membuat saya ketakutan sendiri, saya rasa masih beruntung di Indonesia karena masih ada batasan-batasan tersendiri berekspresi dan berinformasi melalui media sosial. Tapi, apapun itu kembali lagi ke negara masing-masing. Setiap negara memiliki kebijakan dan aturan masing-masing dalam kebebasan berekspresi dan berinformasi. Dengan adanya kebijakan-kebiajakan yang sudah diatur, selayaknya kita menulis, menginformasikan, mempublikasikan apa yang kita tulis dengan bijak. Karena bebas bukan berarti sebebas dan semau kita, semua ada aturannya, semua ada etikanya.


 
 

Referensi




Sunday 1 September 2013

Penyelesaian Konflik Antar Negara ASEAN



Tahun 2015 diharapkan ASEAN menjadi satu komunitas tunggal, yang merangkul seluruh negara di ASEAN.  Namun di antara anggota ASEAN, ada juga yang memiliki sengketa antar negara, terutama terkait dengan perbatasan antar negara. Seperti yang terjadi dengan Singapura dan Malaysia.
Singapura mempunyai sengketa perbatasan dengan Malaysia pada pulau di pintu masuk Selat Singapura sebelah timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang diterima oleh Masyrakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.

Bagaimana menurut teman-teman blogger penyelesaian konflik ini terkait dengan Komunitas ASEAN 2015?

Penyebab timbulnya persengketaaan antar negara bisa jadi karena kesalahpahaman tentang suatu hal, salah satu pihak sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain, dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal dan pelanggaran hukum atau perjanjian internasional. Dengan adanya persengketaan antar negara yang bersengketa tentunya akan berpotensi timbulnya perang tebuka, misalnya saja tentang batas wilayah. Terkadang negara satu dengan negara yang lain yang berdekatan terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing-masing, contohnya Singapura dengan Malaysia yang memperebutkan kepemilikan Pedra Branca yang oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh. Persengketaan dimulai pada tahun 1979 bermula ketika Pemerintah Malaysia menerbitkan peta baru pada dan memasukkan Pulau tersebut ke dalam wilayahnya sehingga menimbulkan konflik batas wilayah. Pada tanggal 23 mei 2008 Mahkamah Internasional (12 hakim mendukung dan 4 hakim menentang) memutuskan sengketa tersebut dan Pulau Pedra Branca diserahkan pada Singapura berdasarkan pertimbangan effectivity, bersifat mengikat, final dan tidak ada banding.

Tidak serta merta selesai permasalahannya sampai situ, karena yang menjadi bahan persengketaan tidak hanya satu pulau melainkan tiga pulau. Dua pulau berikutnya yaitu Pulau Batuan Tengah dan Karang Selatan. Dalam perebutan ketiga pulau tersebut, Malaysia hanya mendapat pulau yang lebih kecil, sedangkan pulau yang terakhir harus di selesaikan sendiri oleh kedua negara tersebut.
Salah satu tujuan didirikannya ASEAN adalah meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum. Tapi tidak serta merta menjadi jaminan bahwa negara-negara ASEAN jauh dari pertikaian dan perselisihan, konflik terbuka tentang perebutan batas wilayah pun sudah sampai di Mahkamah Internasional. Contohnya saja Malaysia dengan Indonesia, Singapura dengan Malaysia, Philipina dengan Malaysia, Thailand dan Kamboja.

Pada acara Konferensi Tingkat Tinggi ”KTT” yang dilaksanakan di Bali tahun 1976, dibuat satu Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama ”Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia” atau TAC. Hal yang menjadi acuan mengapa ATC ini dibentuk adalah adanya perbedaan dan perselisihan yang terjadi diantara anggota ASEAN yang berakhir pada perang terbuka dan muncul ke permukaan. Ada tiga mekanisme atau prosedur dalam menyelesaikan konflik atau sengketa:
1.    Penghindaran Timbulnya Konflik atau Sengketa dan Penyelesaian Melalui Negosiasi Secara Langsung
Dilakukan secara langsung dengan baik-baik di antara mereka (friendly negotiations).
2.    Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui The High Council
Jika cara pertama friendly negotiation gagal, maka penyelesaian sengketa masih dimungkinkan dilakukan oleh The High Council. The High Council terdiri dari setiap Negara anggota ASEAN. Apabila sengketa timbul maka The High Council akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara penyelesaian konflik atau sengketa. The High Council juga diberi wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi, apabila para pihak menyetujuinya.
3.    Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui Mahkamah Internasional
Jika cara pertama friendly negotiation dan kedua The High Council gagal, maka dilakukan cara ketiga yaitu melalui Mahkamah Internasional.

Setiap masalah pasti ada solusi, termasuk juga dengan masalah perselisihan dan persengketaan. Ada prosedur dalam menyelesaikan masalah, apalagi yang berhubungan dengan antar negara ASEAN. Jika berbagai cara yang dilakukan secara internal juga tidak bisa diupayakan maka jalan satu-satunya adalah melalui Mahkamah Internasional. Jika Mahkamah Internasional sudah memutuskan, jangan sampai perselisihan secara internal timbul kembali. Karena masing-masing negara yang berselisih sudah diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah mulai dengan negoisasi sampai berakhir ke Mahkamah Internasional. Memang sulit untuk mendamaikan antar negara yang berkonflik, tapi dengan adanya komunitas ASEAN 2015 ini diharapkan dapat menjawab semua tantangan dan permasalahan di negara-negara ASEAN.



Referensi :

Sebuah Folder : Aku, Playgroup, dan Pohon Apel

Kemarin sore kebetulan saya ke belanja ke pasar, seperti biasa tujuan pertama ke kios buah. Saya memilih stroberi, pepaya, mangga dan satu lagi yang tidak ketinggalan yaitu apel. Banyak ya, nggak juga lha wong belinya masing2 nggak banyak hehe. Stroberi satu pak isinya 12 buah, pepaya ukuran sedang, mangga 3 buah, dan apel 3 buah. Kebetulan di Batam buah mahal harganya jadi belinya perbuah, itupun tidak habis dalam waktu dua hari. Saya dan suami suka sekali dengan sayur dan buah, setiap hari sarapannya jus buah yang sudah saya mix. Entah itu mangga dengan stroberi. stroberi dengan brokoli hijau, atau apel degan stroberi, suka-suka saya. Tujuan utamanya bukan untuk diet tapi untuk kesehatan, sejak di menikah saya ikut kebiasaan suami yang makannya benar-benar sehat.
 
Pagi-pagi saya sudah siap dengan buah apel, stroberi, dan seledri untuk di jus. Pas membersihkan apel saya mengupas apel berikut dengan kulitnya, sontak saya kaget dan baru ingat kenapa saya kupas kulitnya ya..bukannya kulit apel banyak mengandung vitamin. Buru-buru saya cuci kulitnya dan saya masukkan ke blender jadi satu dengan buah stroberi dan seledri, kurang lebih dari lima menit jus jadi. Kalau ingat kejadian mengupas apel, saya jadi ingat dengan murid-murid playgroup

Waktu itu kebetulan materi untuk anak-anak playroup adalah art, karena sebagian besar anak-anak selalu dibawakan buah apel oleh mamanya jadi saya mengajak anak-anak membuat art berupa Apple Tree. Bahannya hanya kertas origami warna hiaju untuk daunnya, warna cokelat tua untuk pohonya, dan satu lagi finger painting berwarna merah untuk buahnya. Caranya gampang sekali, saya membuat pola bentuk pohon yang paling simpel dan mudah di pahami oleh anak-anak seusia playgroup, lalu dengan sedikit imajinasi saya membuat pola daun rindang. Setelah pola jadi, saya mempraktekkan terlebih dahulu setelah itu memanggil anak-anak satu persatu untuk membuat Apple Tree dengan cara menempelkan bentuk pohon dan daun yang rindang di kertas folio, setelah itu anak-anak saya suruh untuk mencelupkan jari telunjuk mereka di pewarna khusus finger painting lalu  menekannya di sekitar daun dan pohon tersebut, tarrrraaaaaa....inilah hasilnya, bermain sambil belajar. Belajar mengenal pohon dan manfaat buah, dengan begitu anak-anak merasa sangat senang sekali. Setelah Apple Tree kering, saya lalu memajangnya di etalase yang berada di depan kelas. Selain orangtua bisa melihat hasil karya anak-anaknya, tentunya anak-anak senang melihat hasil karyanya. Horeyyyy...!!!
 
 ini dia hasil mereka...(doc.pribadi)

Sekilas tentang apel :
Apel adalah jenis buah-buahan, atau buah yang dihasilkan dari pohon buah apel. Buah apel biasanya berwarna merah kulitnya jika masak dan (siap dimakan), namun bisa juga kulitnya berwarna hijau atau kuning. Kulit buahnya agak lembek, daging buahnya keras. Buah ini memiliki beberapa biji di dalamnya.
Orang mulai pertama kali menanam apel di Asia Tengah. Kini apel berkembang di banyak daerah di dunia yang suhu udaranya lebih dingin. Nama ilmiah pohon apel dalam bahasa latin ialah Malus domestica. Apel budidaya adalah keturunan dari Malus Sieversii asal Asia Tengah, dengan sebagian genom dari Malus sylvestris (apel hutan/apel liar).
Kebanyakan apel bagus dimakan mentah-mentah (tak dimasak), dan juga digunakan banyak jenis makanan pesta. Apel dimasak sampai lembek untuk dibuat saus apel. Apel juga dibuat untuk menjadi minuman sari buah apel.

Indahnya tolong menolong...love this moment^^ (doc.pribadi)
 
Tulisan ini diikutsertakan pada Give Away Aku dan Pohon



 

Saturday 31 August 2013

Laos : Saatnya Menggenggam Dunia

Pernah dengar Laos?pernah, salah satu bumbu yang ada di dapur. Dan satu lagi, pernah dengar waktu belajar IPS materinya tentang negara ASEAN salah satu Negara namaya Laos. Nah, itu yang terakhir yang betul.

Laos dikenal dengan sebutan “Negeri Seribu Gajah”, Republik Demokratik Rakyat Laos merupaka salah satu Negara di Asia Tenggara yang berbatasan denga Myanmar dan Republik Rakyat Cina di sebelah barat laut, Vietnam di timur, Kamboja di selatan, dan Thailand di sebelah barat. Seperti Negara pada umumnya Laos pernah di jajah oleh Thailand, lalu wilayahnya dikuasai oleh Perancis. Setelah penjajajan yang dilakukan oleh Jepang selama Perang Dunia II, Laos memerdekakan diri pada tahun 1949. Partai politik satu-satunya adalah Partai Revolusioner Rakyat Laos (LPRP). Ibu kota Laos  Vientiane, mempunyai mata uang kip, dan berbahasa Lao. Laos beriklim tropis yang dipengaruhi oleh angin musim, diselimuti hutan lebat yang kebanyakan bergunung-gunung.


link 
Dari segi perekoniam, Laos terbilang tertinggal jika dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN yang lain. Mulai menata perekoniam pada tahun 1986 dengan cara memberi izin mendirikan perusahaan swasta. Sebagian besar penduduknya yang terpelajar memilih untuk pindah ke Luar Negeri dengan alasan kurangnya lapangan pekerjaan bagi mereka. Pada akhir 2004 Laos melakukan pembenahan di bidang ekonomi yaitu melakukan hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat, sehingga berdampak positif terhadap nilai ekspor Laos terhadap Amerika Serikat.

Visi ASEAN 2015 adalah menjadi ASEAN komunitas tunggal, baik di bidang ekonomi mau pun politik. Laos, atau Republik Demokratik Laos, meski sudah bergabung dengan ASEAN sejak tahun 1997, namun baru membuka diri seluas-luasnya dengan negara lain pada tahun 2004, dan melakukan kerjasama di berbagai bidang. Peran Republik Demokratik Laos di ASEAN, bisa dikatakan belum banyak berkontribusi, tenggelam di bawah bayang-bayang negara ASEAN lainnya yang semakin maju. Dengan adanya Komunitas ASEAN, diharapkan Laos menjalin kemitraan yang baik dengan  negara ASEAN lainnya.


Jika posisi Anda adalah negara Laos, investasi diplomatik apa yang diharapkan dengan kemitraan yang terjalin dengan dunia internasional, khususnya negara-negara ASEAN.  Tuliskan pendapatmu di blog tentang hal tersebut. Fokus pada peran Laos sebagai anggota Komunitas ASEAN.

Salah satu Negara ASEAN yang tidak terlalu terdengar gaungnya adala Laos, ketertinggalan Negara Laos hampir di segala bidang membuat Laos banyak mendapatkan bantuan dari negara-negara tetangga. Dengan julukan The Land Locked Country atau tanah yang terkunci tidak serta merta membuat Laos semakin tenggelam dan jauh dari peradaban. Tujuan dari dibentuknya organisasi regional ASEAN adalah untuk meningkatkan kerja sama multilateral antarnegara di kawasan Asia Tenggara. Bentuk kerja sama antarnegara itu meliputi bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta keamanan dan perdamaian antarnegara ASEAN.

Investasi Diplomatik
Suatu perubahan tidak harus dilakukan langsung secara besar-besaran, contoh bentuk nyata dari kerjasama yang bertujuan sebagai investasi diplomatik adalah:
1.    Memberikan kesepakatan bebas visa bagi pemegang paspor, mungkin bisa dimulai dari lingkup Negara ASEAN dan lalu dilanjutkan dengan Negara-negara di luar ASEAN.
2.     Pertukaran pelajar atau pemuda antar Negara sebagai bentuk pengenalan beranekaragaman kebudayaan antar Negara. Misalnya pelajar Laos ke Indonesia, betgitupun sebaliknya.
3.    Bekerjasama mendirikan satu perusahaan yang mana akan banyak tenaga kerja Laos dipekerjakan sehingga mengurangi pindahnya masyarakat ke Luar Negeri karena minimnya lapangan pekerjaan bagi mereka.
4.    Mengimpor dan ekspor barang-barang hasil sumber daya alam misalnya beras, kopi, tembakau, kayu olahan dan lain-lain. Misalnya mengekspor kopi dari Vietnam dan tembakau dari Indonesia.
5.    Mengadakan kegiatan pertemuan  anggota parlemen dari masing-masing Negara untuk studi banding melihat dan menganalisa situasi, kebijakan, dan sistem dari Pemerintah.

Dengan adanya investasi diplomatik antar Negara, maka akan sama-sama memberikan dampak yang positif tehadap pembangunan dan perkembangan dari masing-masing Negara.  Melalui investasi diplomatik pula Laos akan lebih dikenal dan tentunya bisa mengejar ketertinggalannya dari Negara-negara ASEAN lainnya.

.
Referensi:
http://www.sahabat-informasi.com/2012/03/asean.html
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/laos.html