Tuesday 18 April 2017

Panduan 6 Langkah Membeli Rumah Second


Membeli rumah second dapat dilakukan dengan beragam cara, mulai dari membeli rumah sendiri dengan mencari di majalah, Koran, dan situs jual beli rumah online hingga membeli rumah menggunakan jasa agen jual rumah Bandung. Sepintas mungkin membeli rumah second atau rumah bekas huni tanpaknya memiliki tahapan yang sama persis dengan ketika membeli rumah baru. Namun, tahukah kamu bila membeli rumah second memiliki tantangan sendiri? seperti misalnya kondisi dan kualitas bangunan atau lingkungan rumah. Hal ini yang memaksa kita selaku pembeli perlu mempertimbangkan segala hal dan waktu yang cukup banyak untuk mencari rumah yang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan akan kondisi dan kualitas bangunan, kita juga harus mempersiapkan dan mempertimbangkan nilai biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika membeli rumah second, baik itu melalui agen jual rumah Bandung atau tidak.

Berikut panduan dan langkah yang bisa kamu terapkan ketika membeli rumah second.
1. Siapkan Dana
Sebelum memutuskan untuk mencari rumah second, pastikan untuk mengetahui kondisi keuanganmu dengan cermat. Seperti sumber pemasukan dan kewajiban yang harus kamu tunaikan. Karena untuk membeli rumah second kamu tak hanya membutuhkan uang untuk membeli rumahnya namun kamu juga harus mempersiapkan biaya untuk memperbaiki dan mendesain rumah bila kondisi rumah perlu untuk dilakukan perbaikan. Belum lagi biaya – biaya ekstra lainnya yang perlu kamu persiapkan.

2. Spesifikasi Rumah
Ketahui spesifikasi rumah second yang kamu butuhkan secara detail. Seperti lokasi, bentuk rumah, jumlah kamar, hingga luas minimal rumah yang kamu butuhkan. Meskipun pilihan cukup terbatas pada saat membeli rumah second namun setidaknya kamu memiliki kriteria rumah yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam memilih.

3. Mulai Mencari
Setelah mengetahui spesifikasi dari rumah yang kamu butuhkan. Langkah selanjutnya ialah mencari rumah yang memiliki kriteria seperti yang kamu butuhkan. Kamu bisa mencarinya melalui beragam media seperti Koran, majalah, media social, hingga mendatangi agen jual rumah Bandung yang terpercaya. Buat daftar pilihan rumah second yang mendekati atau yang memiliki kriteria yang sudah kamu tentukan sebelumnya.

4. Survey Rumah
Usahakan datangi setiap rumah yang ada di daftar yang kamu buat. Tidak perlu semua kamu datangi cukup kunjungi rumah yang memiliki kriteria paling sesuai. Hubungi nomor penjual rumah untuk bertemu di lokasi rumah yang akan ia jual. Periksa kondisi dan kualitas bangunan rumah. Bila perlu bawa orang yang mengerti akan kondisi bangunan seperti pekerja bangunan atau kontraktor. Periksa struktur bangunan, pondasi, atap dan lantai, apakah kondisinya masih dalam keadaan baik dan aman untuk ditempati beberapa tahun kedepan ?. Kamu juga harus memastikan usia bangunan dan kelengkapan fasilitas yang dimiliki rumah second tersebut. Pastikan untuk tidak lupa memeriksa sirkulasi udara dan WC atau saluran air.

5. Periksa Kelengkapan Dokumen Rumah
Pastikan dokumen yang dimiliki sang penjual lengkap dan tidak memiliki permasalahan apapun. Periksa apakan identitas penjual sama dengan identitas yang tercantum dalam dokumen. Kelengkapan dokumen yang harus dimiliki seperti Surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

6. Perkirakaan Biaya Ekstra
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya kamu harus mengetahui dengan betul biaya – biaya apa saja yang harus kamu persiapkan selain biaya untuk membeli rumah. Berikut beberapa biaya pelengkap yang harus kamu persiapkan.
a. Biaya Pemeriksaan Sertifikat
Memeriksa sertifikat rumah ditujukan untuk memastikan tidak adanya permasalahan yang tercatat seperti sita, bokir dan catatan lainnya. pemeriksaan bisa kamu lakukan di kantor pertahanan setempat sebelum proses membeli rumah dilakukan. Biaya yang akan kamu keluarkan kisaran Rp. 20.000 hingga Rp. 100.000 tergantung kebijakan kantor pertahanan setempat.
b. PPh atau Pajak Penghasilan dan BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
Sebelum akta jual beli ditandatangani PPh dan BPHTB harus dilunasi di bank penerima pembayaram. Besar PPh yang harus dibayar 5 % dari nilai transaksi.
c. Akta Jual Beli atau AJB
Biaya AJB yang harus kamu tunaikan sekitar 1 % dari nilai transaksi. Namun nilai ini bisa disesuaikan dengan kesepakatan, apakah akan ditanggung oleh satu pihak pembeli atau penjual atu ditanggung oleh keduanya.
d. Biaya balik nama dan PNBP
Biaya baliknama yang diberikan bervarasi namun kamu bisa memperkirakannya dengan menghitung 1 % dari harga jual. Sedangkan biaya PNBP dihitung dengan satu per seribu dari NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak ditambah Rp. 50.000 (berbeda setiap daerah).

Ketika kamu menemukan rumah yang memiliki kriteria sesuai dengan yang kamu tentukan di awal. Berikan waktu setidaknya 1 minggu sebelum memutuskan untuk membeli rumah tersebut. hal ini dilakukan guna meyakinkan diri bahwa rumah yang kamu pilih tersebut merupakan pilihan yang tepat. Itulah panduan dan langkah umum yang bisa kamu terapkan untuk membeli rumah second. Baik itu membeli sendiri secara manual atau melalui agen jual rumah Bandung.

2 comments:

  1. Makasih mas tipsnya, berguna banget buat saya.

    ReplyDelete
  2. hooo, begini ya kiat-kiat beli rumah ala mbak zwan :)

    ReplyDelete