Showing posts with label #10daysforASEAN. Show all posts
Showing posts with label #10daysforASEAN. Show all posts

Thursday 5 September 2013

Jakarta, Diplomatic City of ASEAN

 link
Jakarta, Diplomatic City of ASEAN
Indonesia adalah negara terakhir yang dijadikan tema dalam lomba Blog #10DaysforASEAN yang diadakan oleh ASEAN Blogger Chapter Indonesia bersama dengan beberapa sponsor di antaranya US Mission.
Untuk tema kali ini dipilih Jakarta, ibukota negara Indonesia, yang juga menjadi markas ASEAN Secretary bertempat di Jalan Sisingamangaraja 70 A, Jakarta Selatan.  Keberadaan markas ASEAN Secretary di Jakarta merupakan suatu kepercayaan bahwa Indonesia bisa menjadi penghubung antar negara-negara anggota ASEAN atau Diplomatic City of ASEAN.
Menurut teman-teman blogger mengapa Jakarta bisa terpilih sebagai Diplomatic City of ASEAN? Apa dampak positif dan negatifnya bagi Indonesia khususnya Jakarta? Kesiapan apa saja yang perlu dilakukan oleh Jakarta sebagai tuan rumah dari Perhimpunan Bangsa-bangsa ASEAN?


link 
Sekretariat ASEAN didirikan pada bulan Februari 1976 oleh Menteri Luar Negeri ASEAN. Bertempat di Departemen Luar Negeri Indonesia di Jakarta. Kantor Sekretariat ASEAN berada di Jalan Sisingamangaraja 70A, Jakarta, didirikan dan diresmikan pada tahun 1981 oleh Presiden Republik Indonesia, HE Soeharto. Terpilihnya Jakarta sebagai Diplomatic City of ASEAN merupakan satu kebanggan tersendiri bisa dipercayai menjadi penghubung antar negara ASEAN. Selain itu, ASEAN Secretaritat (ASEC) mempunyai pandangan yang positif mengenai diplomasi Indonesia, dimana Indonesia mampu mempromosikan kehidupan masyarakat regional yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri dan mengutamakan konsensus, artinya mengutamakan satu kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama. Contohnya, Indonesia menjadi penggagas  pembentukan komunitas kemanan ASEAN dan memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.


link 
Dampak positif dari terpilihnya Jakarta sebagai Diplomatic City of ASEAN tentunya secara tidak langsung akan banyak wisatawan atau warga dari berbagai negara ASEAN yang berkunjung sehingga akan tercipta banyaknya aktivitas yang semakin meningkat dan tentunya Indonesia tidak dirugikan oleh hal ini, bahkan sangat diuntungkan. Sedangkan dampak negatifnya adalah ibukota akan semakin ramai dan macet, disamping karena dari awal memang hal tersebut sudah menjadi konsumsi sehari-hari, Jakarta juga menjadi pusat segala aktivitas perkantoran ibukota Indonesia.

Dengan terpilihnya Jakarta sebagai Diplomatic City of ASEAN persiapan-persiapan sudah harus diperbaiki,  setidaknya Pemerintah harus memiliki satu bangunan yang memang khusus digunakan sebagai markas ASEAN Secretary, perbaikan-perbaikan infrastruktur, sarana prasarana, pengetahuan atau informasi mengenai Komunitas ASEAN 2015 kepada warga Jakarta dan yang tidak kalah penting adalah persiapan dari warga Indonesia sendiri khususnya Jakarta bagaimana menyiapkan diri untuk menyongsong pasar bebas ASEAN 2015. Dengan menyiapkan berbagai hal yang berhubungan dengan Komunitas ASEAN 2015 diharapkan ada kerjasama yang baik antara Pemerintah dan warga Jakarta, sehingga kegiatan ini akan berlangsung dengan baik dan tidak mempermalukan Indonesia sebagai tuan rumah tentunya.




Tuesday 3 September 2013

Menyatukan Rakyat Melalui Tiga Pilar



Sudah bisa menduga kan kalau negara yang akan dibahas kali ini adalah negara yang beribukota Bandar Seri Begawan, yang juga juga menjadi negara penyelenggara KTT ASEAN ke-22 pada bulan April 2013 lalu. Dalam KTT ke-22 di Brunei Darussalam itu,  tema yang diangkat adalah “Menyatukan Rakyat, Menciptakan Masa Depan”, dengan pokok perundingan pembangunan badan persatuan ASEAN, dengan tiga pilar yaitu Persatuan Keamanan, Persatuan Ekonomi dan Persatuan Sosial dan Kebudayaan. Pembangunan Badan Persatuan ASEAN itu harus dirampungkan sebelum 31 Desember 2015. 

 link

Tema: Dengan ketiga pilar tersebut, bagaimana mencapai tujuan pembangunan badan persatuan ASEAN? Mampukah negara-negara ASEAN mewujudkan Menyatukan Rakyat, Menciptakan Masa Depan? 

ASEAN merupakan kumpulan dari negara-negara yang berada di Asia Tenggara, dimana terbentuknya negara ASEAN dilatarbelakangi oleh banyakya persamaan antar negara tersebut. Seperti persamaan letak geografis, budaya, sejarah, dan kepentingan untuk menjalin hubungan dan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hingga sekarang perkembangan negara-negara ASEAN cukup menarik, mulai dari bidang keamanan, ekonomi, dan sosial. Sehingga tercetuslah tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.

Pada KTT ASEAN Ke-22 yang berlangsung di Brunei Darussalam, Sultan Brunei, Haji Hassanal Bolkiah dalam "Pernyataan Ketua" seusai konferensi menyatakan, pembangunan Persatuan ASEAN sedang dilaksanakan, sekaligus memaparkan prospek Persatuan ASEAN pada tahun 2015, menentukan tindakan dan langkah yang perlu untuk mewujudkan Persatuan ASEAN pada tahun 2015, serta mengajukan target jangka panjang yang diusahakan ASEAN setelahi 2015. Selain itu, "Pernyataan Ketua" juga menekankan peningkatan pembangunan Persatuan ASEAN, memperluas kerja sama sub-regional ASEAN dan menyelesaikan pertikaian secara damai.

Sejak berdirinya ASEAN, organisasi ini sudah memutuskan untuk saling bekerja sama mencakup segala bidang meliputti bidang ekonomi, kemanan, dan sosial budaya. Dalam bidang ekonomi, pada KTT ke- 9 ASEAN di Bali tahun 2003 menghasilkan Bali Concord II yang menegaskan bahwa Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC – Asean Economic Community) akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan. Pembentukan biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UKM. Selain itu, dengan adanya komunitas di bidang ekonomi tentunya akan memberikan peluang yang luas kepada anggota ASEAN untuk memperluas cakupan ekonomi. Misalnya saja kita ambil sebuah contoh, karena Indonesia dengan Vietnam merupakan Negara regional ASEAN, dan mempunyai kesamaan dalam membangun perekonomian Negara yaitu sama-sama menjadi Negara terbesar penghasil kopi. Maka apa salahnya menjadi partner produksi kopi yang bertujuan untuk merebut pangsa pasar dunia.

 link

Sementara di bidang keamanan, dengan adanya pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN jelas akan memperkuat ketahanan kawasan dan mendukung penyelesaian konflik secara damai. Dengan terciptanya perdamaian dan stabilitas di kawasan akan menjadi modal bagi proses pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat ASEAN. Misalnya saja konflik perebutan batas wilayah yang seringkali terjadi di negara ASEAN, perselisihan dan persengketaan yang terjadi antar negara yang bersangkutan bisa menimbulkan perang terbuka. Jika tidak bisa diselesaikan dengan cara friendly negotiation ataupun melalui The High Council, maka permasalahan tersebut akan berujung di Mahkamah Internasional. Jika sudah diputuskan oleh mahkamah International mau tidak mau harus menerima, jika masing-masing negara yang bersangkutan sudah saling menerima pastinya kondisi antar negara akan lebih baik lagi.

Sedangkan di bidang sosial  budaya, dibentuk dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat bidang keamanan dan politik. Kerjasama di bidang sosial budaya merupakan satu hal yang penting untuk mencapai satu integrasi melalui masyarakat yang saling peduli dan berbagi, istilah ini disebut dengan a caring and sharing community. Tujuannya adalah untuk mempererat dan memperkokoh rasa kebersamaan antar warga ASEAN. Kerjasama sosial budaya meliputi bidang kepemudaan, pengentasan masalah, perempuan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Misalnya, diadakannya pertukaran pelajar antar negara ASEAN. Bertujuan untuk saling mengenal kebudayaan dari masing-masing negara.

Dengan adanya tiga pilar yang memang dibentuk dengan satu tujuan membangun kebersamaan yang kuat dan mejadikan negara ASEAN menjadi negara yang terus berkembang di berbagai bidang, aman dan sejahtera. Selain itu, keberadaan komunitas ASEAN 2015, juga diharapkan dapat menjawab semua tantangan dan permasalahan yang terjadi di negara ASEAN. Termasuk Menyatukan Rakyat, Menciptakan Masa Depan yang sejahtera.


Referensi :



Monday 2 September 2013

Filipina dan Kebebasan Berekspresi

Perkembangan teknologi dan informasi saat ini sangatlah tidak bisa djauhkan dari masyarakat, mulai digunakan hanya sekedar untuk komunikasi, mencari informasi, menyebarkan satu kabar ataupun reportase. Masyarakat dengan bebas bereksprei sesuai dengan keinginannya, tapi tidak sebebas-bebasnya dalam arti masih ada batasan-batasan yang berlaku. Kebebasan berekspresi identik dengan kebebasan berbicara yang mengacu pada hak untuk berbicara bebas tanpa adanya batasan tetapi tidak untuk hal-hal yang menyebarkan kebencian. Sedangkan kebebasan informasi mengacu pada hak asasi manusia yang diakui oleh hokum internasional dalam mendapatkan sebuah informasi dengan bebas.

Siapapun bisa mempublikasikan segala hal yang berhubungan dnegan informasi, entah itu berupa ide, opini, ataupun sekedar reportase ke media sosial. Lagi-lagi dengan bantuan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, bermacam-macam informasi bisa kita publikasikan lewat internet. Munkin dulu hanya sebatas radio, televise dan surat kabar, tapi sekarang bisa dengan media sosial yang luas. Mulai dari facebook, twitter,  dan blog. Semua informasi bisa kita publikasikan dengan sesuka hati kita, bisa dengan menggunakan salah satu, bahkan tiga-tiganya juga bisa. Sesuka hati boleh namanya juga bebas berekspresi tapi tetap mengacu pada batasan-batasan yang diberlakukan.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di negara-negara anggota ASEAN tidak sama. Beberapa negara, termasuk Indonesia, bebas atau longgar dalam hal kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi para blogger, yang sekarang ini menjadi salah satu alternatif dalam penyebaran informasi atau jurnalis warga. Tetapi ada juga negara yang mengekang kebebasan berekspresi warganegaranya, dan ada negara yang memenjarakan blogger jika tulisannya menentang pemerintahan negaranya. 

link 

Bagaimana dengan Filipina? Apakah Filipina termasuk negara yang longgar dalam kebebasan berekspresi dan informasi bagi para warganegaranya, termasuk blogger atau jurnalis warga?

Meskipun kebebasan berekspresi dan berinformasi di Indonesia sudah tertuang dalam UUD 45, tapi dalam prakteknya tetap saja banyak pengguna sosial media (entah itu pengguna facebook, twitter, pewarta, blogger, dll) yang mengalami tekanan dari hal yang sebenarnya sepele. Misalnya saja pasal pencemaran nama baik, seringkali digunakan oleh mereka yang tidak sepakat dengan informasi yang dilakukan oleh pihak lain entah itu berupa jasa pelayanan, klaim, atau sekedar kritikan dan berujung ke pengadilan.

Jika di Indonesia kebebasan berekspresi dan berinformasi tidak terlalu ketat, berbeda lagi dengan negara Filipina, berkomentar di facebook  aja bisa-bisa langsung dipenjarakan. Undang-Undang Pencegahan Kriminal Siber (Cybercrime Prevention Act) 2012, dan telah ditandatangani oleh presiden Filipina Benigno Aquino III pada12 september lalu. Di undang-undang tersebut dikatakan bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah dan akan mendapatkan denda serta dipenjara karena komentar memfitnah di media sosial, dunia maya, termasuk komentar yang ada di facebook, twitter, atau blog. Sebuah undang-undang yang terkait dengan kriminal di dunia maya tersebut banyak menuai protes dari berbagai kalangan dan kelompok termasuk wartawan karena akan menganggu kebebasan berekspresi dan berinformasi.

Bagi kalangan pewarta warga, pers, jurnalis mungkin akan terasa mematikan pekerjaan mereka, bayangkan saja jika kebebasan dalam berekspresi dan berinformasi benar-benar di perketat. Mereka tidak akan bebas menyampaikan sebuah informasi, opini, ataupun ide. Karena di bayang-bayangi oleh  sebuah undang-undang yang ketat. Termasuk banyaknya berita yang beredar di sosial media yang memberitakan bahwa banyak petugas pers termasuk wartawan Filipina yang dibunuh. Salah satu penyebabnya disuga adanya kebudayaan impunitas, yaitu lambannya penegakan hukum. Yang akhirnya menyebabkan orang-orang yang memiliki potensi melakukan kekerasan tak merasa takut dan jera menghadapi tindakan hukum.

Membaca berita tentang nasib para jurnalis yang di bunuh benar-benar membuat saya ketakutan sendiri, saya rasa masih beruntung di Indonesia karena masih ada batasan-batasan tersendiri berekspresi dan berinformasi melalui media sosial. Tapi, apapun itu kembali lagi ke negara masing-masing. Setiap negara memiliki kebijakan dan aturan masing-masing dalam kebebasan berekspresi dan berinformasi. Dengan adanya kebijakan-kebiajakan yang sudah diatur, selayaknya kita menulis, menginformasikan, mempublikasikan apa yang kita tulis dengan bijak. Karena bebas bukan berarti sebebas dan semau kita, semua ada aturannya, semua ada etikanya.


 
 

Referensi




Sunday 1 September 2013

Penyelesaian Konflik Antar Negara ASEAN



Tahun 2015 diharapkan ASEAN menjadi satu komunitas tunggal, yang merangkul seluruh negara di ASEAN.  Namun di antara anggota ASEAN, ada juga yang memiliki sengketa antar negara, terutama terkait dengan perbatasan antar negara. Seperti yang terjadi dengan Singapura dan Malaysia.
Singapura mempunyai sengketa perbatasan dengan Malaysia pada pulau di pintu masuk Selat Singapura sebelah timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang diterima oleh Masyrakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.

Bagaimana menurut teman-teman blogger penyelesaian konflik ini terkait dengan Komunitas ASEAN 2015?

Penyebab timbulnya persengketaaan antar negara bisa jadi karena kesalahpahaman tentang suatu hal, salah satu pihak sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain, dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal dan pelanggaran hukum atau perjanjian internasional. Dengan adanya persengketaan antar negara yang bersengketa tentunya akan berpotensi timbulnya perang tebuka, misalnya saja tentang batas wilayah. Terkadang negara satu dengan negara yang lain yang berdekatan terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing-masing, contohnya Singapura dengan Malaysia yang memperebutkan kepemilikan Pedra Branca yang oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh. Persengketaan dimulai pada tahun 1979 bermula ketika Pemerintah Malaysia menerbitkan peta baru pada dan memasukkan Pulau tersebut ke dalam wilayahnya sehingga menimbulkan konflik batas wilayah. Pada tanggal 23 mei 2008 Mahkamah Internasional (12 hakim mendukung dan 4 hakim menentang) memutuskan sengketa tersebut dan Pulau Pedra Branca diserahkan pada Singapura berdasarkan pertimbangan effectivity, bersifat mengikat, final dan tidak ada banding.

Tidak serta merta selesai permasalahannya sampai situ, karena yang menjadi bahan persengketaan tidak hanya satu pulau melainkan tiga pulau. Dua pulau berikutnya yaitu Pulau Batuan Tengah dan Karang Selatan. Dalam perebutan ketiga pulau tersebut, Malaysia hanya mendapat pulau yang lebih kecil, sedangkan pulau yang terakhir harus di selesaikan sendiri oleh kedua negara tersebut.
Salah satu tujuan didirikannya ASEAN adalah meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum. Tapi tidak serta merta menjadi jaminan bahwa negara-negara ASEAN jauh dari pertikaian dan perselisihan, konflik terbuka tentang perebutan batas wilayah pun sudah sampai di Mahkamah Internasional. Contohnya saja Malaysia dengan Indonesia, Singapura dengan Malaysia, Philipina dengan Malaysia, Thailand dan Kamboja.

Pada acara Konferensi Tingkat Tinggi ”KTT” yang dilaksanakan di Bali tahun 1976, dibuat satu Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama ”Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia” atau TAC. Hal yang menjadi acuan mengapa ATC ini dibentuk adalah adanya perbedaan dan perselisihan yang terjadi diantara anggota ASEAN yang berakhir pada perang terbuka dan muncul ke permukaan. Ada tiga mekanisme atau prosedur dalam menyelesaikan konflik atau sengketa:
1.    Penghindaran Timbulnya Konflik atau Sengketa dan Penyelesaian Melalui Negosiasi Secara Langsung
Dilakukan secara langsung dengan baik-baik di antara mereka (friendly negotiations).
2.    Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui The High Council
Jika cara pertama friendly negotiation gagal, maka penyelesaian sengketa masih dimungkinkan dilakukan oleh The High Council. The High Council terdiri dari setiap Negara anggota ASEAN. Apabila sengketa timbul maka The High Council akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara penyelesaian konflik atau sengketa. The High Council juga diberi wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi, apabila para pihak menyetujuinya.
3.    Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui Mahkamah Internasional
Jika cara pertama friendly negotiation dan kedua The High Council gagal, maka dilakukan cara ketiga yaitu melalui Mahkamah Internasional.

Setiap masalah pasti ada solusi, termasuk juga dengan masalah perselisihan dan persengketaan. Ada prosedur dalam menyelesaikan masalah, apalagi yang berhubungan dengan antar negara ASEAN. Jika berbagai cara yang dilakukan secara internal juga tidak bisa diupayakan maka jalan satu-satunya adalah melalui Mahkamah Internasional. Jika Mahkamah Internasional sudah memutuskan, jangan sampai perselisihan secara internal timbul kembali. Karena masing-masing negara yang berselisih sudah diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah mulai dengan negoisasi sampai berakhir ke Mahkamah Internasional. Memang sulit untuk mendamaikan antar negara yang berkonflik, tapi dengan adanya komunitas ASEAN 2015 ini diharapkan dapat menjawab semua tantangan dan permasalahan di negara-negara ASEAN.



Referensi :